Ikuti Perintah Pusat
Wakil
Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Gubernur Kaltim H.Hadi Mulyadi mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menjadi PPKM Level 4. Langkah ini dilakukan demi mencegah kekhawatiran masyarakat.
"Terkait dengan perubahan istilah PPKM
darurat menjadi PPPK Level 4, kita ikuti
saja, karena kalau tidak sama, repot nantinya dalam nomenklatur maupun dalam
pelaporan kasus Covid-19,"kata Hadi Mulyadi pada Dialog Publika TVRI Kaltim yang bertajuk
Kaltim Perluas Wilayah PPKM Level 4, melalui zoom meeting, Rabu (21/07/2021).
Mantan anggota DPRD Kaltim dan DPR RI,
menambahkan, kalau melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat dan PPKM Level 4, itu
isinya sama, jadi artinya hanya merubah nama atau istilah saja, karena istilah
darurat itu dianggap sangat mengkhawatirkan masyarakat.
"Istilah darurat tentu sangat mengkhawatirkan
masyarakat, seperti IGD, gawat darurat yang ada dirumah sakit dan kesannya
menakutkan, jadi diganti istilah PPKM level 4. Dan istilah itu wajib kita ikuti karena itu perintah pusat, yang
berlaku mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021,"paparnya.
Wagub Hadi Mulyadi dalam kesempatan tersebut
juga mengingatkan kepada daerah baik yang sudah masuk dalam PPKM level 4 maupun yang belum, kiranya
bisa ekstra berhati-hati dan waspada, karena penyebaran Covid-19 di Kaltim
masih terjadi dan angkanya cukup tinggi.
"Kondisi terkini terkait kenaikan kasus
Covid-19 di Kaltim yang saat ini sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.
Sehingga semua pihak diminta lebih waspada sekaligus meningkatkan kerjasamanya
dalam upaya menekan penularan kasus Covid-19 di masyarakat. Jangan kendor dan
lalai menegakkan protokol kesehatan melalui gerakan 5M," pesan Hadi
Mulyadi.(mar)